Terutamapada saat pembelajaran dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., mengatakan banyak upaya yang harus dilakukan dalam rangka menghadapi tantangan perubahan yang luar biasa, dalam memberikan peningkatan kualitas layanan khususnya di satuan pendidikan sekolah Peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang apa? Jawaban. Bidang pendidikan. Penjelasan Metode pembelajaran yg guru berikan dapat mempengaruhi mudah tidaknya siswa menerima ilmu saat belajar di sekolah. Bagaimana cara meningkatkan kualitas guru? Mengikuti Penataran. Mengikuti Kursus-Kursus Pendidikan. Memperbanyak Membaca. Mengadakan kunjungan ke sekolah lain studi komperatif Mengadakan Hubungan Dengan Wali Siswa. Apa yang dimaksud dengan peningkatan kualitas? Peningkatan kualitas quality improvement adalah tindakan-tindakan yang diambil guna meningkatkan nilai produk untuk pelanggan melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi dari proses dan aktivitas melalui struktur organisasi. Upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru? Upaya pemerintah untuk meningkatkan guru profesional dilakukan dengan cara pemberian ijin perkuliahan melalui pendidikan tinggi. Upaya peningkatan guru profesional juga dilakukan pemerintah melalui kegiatan misalnya seminar, pelatihan, dan program sertifikasi guru. Bagaimana cara meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah? Menciptakan suasana belajar yang kondusif. Menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung proses pembelajaran. Memberikan motivasi kepada guru. Memberdayakan guru melalui program kerjasama. Bagaimana cara mengatasi guru yang tidak profesional? Pegang prinsip “Diam adalah Emas” Hiraukan Dulu Pengajarannya yang Membingungkan. Jangan Membuang Waktu Pelajaran yang Berharga. Coba “PDKT” Sama Si Guru. Sabar dan Pasrah. Langkah strategis untuk meningkatkan kinerja guru? Ada dua strategi penting yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru, yaitu pelatihan dan motivasi kinerja. Pelatihan digunakan untuk menangani rendahnya kemampuan guru, sedangkan motivasi kinerja digunakan untuk menangani rendahnya semangat dan gairah kerja. Apa yang dimaksud dengan meningkatkan kualitas diri? Jadi, apa artinya peningkatan kulitas diri? Ini adalah proses perkembangan psikologis, fisik, sosial dan spiritual seumur hidup dimana seseorang mengembangkan pembelajaran di bidang yang mereka sukai. Dan dengan terus tumbuh dan belajar, seseorang akan memiliki kualitas yang hebat dalam hidup dan kepribadiannya. Apa yang dimaksud peningkatan kualitas pendidikan? Peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan adalah tindakan yang diambil oleh satuan pendidikan guna memperbaiki hasil penyelenggaraan pendidikan agar sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi dari proses dan aktivitas pendidikan yang dilakukan. Apa yang dimaksud dengan peningkatan kualitas pelayanan publik? Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Bagaimana upaya meningkatkan kompetensi guru agar menjadi guru yang profesional? References Pertanyaan Lainnya1Tanda Tanda Orang Beriman Kepada Malaikat?2Bentuk Kerjasama Asean Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi?3Pada Perlombaan Lempar Cakram Lemparan Dinyatakan Sah Kecuali?4Krisis Ekonomi Di Indonesia Didahului Dengan Terjadinya Krisis?5Nama Lain Dari Kertas Samson Adalah?6Mengapa Tidak Boleh Tergesa Gesa Dalam Membaca Alquran?7Macam Macam Barang Tambang Dan Manfaatnya?8Lamanya Waktu Bermain Rounders Adalah?9Mengapa Kita Harus Menjaga Kesehatan Sistem Pencernaan?10Langkah Langkah Dalam Membuat Komik? mencobameneliti upaya guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab di SMK Muhammadiyah 4 Surakarta. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini ialah: (1) Apa upaya guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk(1) mendeskripsikan upaya guru
GURU honorer menggugat. Mereka menagih janji pemerintah tentang kesejahteraan yang belum kunjung datang. Kesejahteraan memang akan terus menjadi tagihan karena merupakan hal utama. Saat guru sejahtera, bangsa Indonesia akan berdaulat Benni Setiawan 2019. Pertanyaan yang muncul kemudian ialah bagaimana kondisi guru honorer saat ini? Kondisi guru honorer memang cukup memprihatinkan. Seorang guru honorer di Sukoharjo, Jawa Tengah, misalnya, bercerita tentang gaji yang hanya Rp300 ribu per bulan. Itu pun masih harus dipotong biaya ini dan itu. Belum lagi pembayaran yang sering kali harus dirapel dalam tiga atau enam bulan sekali. Selain itu, menjelang hari guru pada 25 November 2019 tersiar kabar kritik guru honorer kepada pemerintah. Kritik itu cukup keras dengan tulisan guru honorer hanya diakui saat mengajar. Namun, urusan kesejahteraan mereka diabaikan. Kritik itu perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Kritik itu menjadi catatan dan kerja pemerintah untuk menyejahterakan guru. Memang ada anggapan-dan mungkin juga terjadi-nasib guru honorer cukup memprihatikan. Mereka masih dibayar di bawah upah minimum kabupaten UMK. Padahal, mereka rata-rata berpendidikan strata satu S-1. Kondisi itu semakin diperparah tugas dan tanggung jawab mereka begitu mulia. Mereka harus mengajar dan mendorong peserta didik mandiri dan cerdas. Langkah konkret Kondisi itu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk menyejahterakan guru honorer. Program yang telah dirancang dan dilaksanakan pemerintah ialah mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara ASN. Pengangkatan secara bertahap ini memang sering kali kurang dipahami guru honorer. Mereka ingin segera diangkat, mengingat masa pengabdian yang sudah begitu lama. Namun, jatah atau alokasi CPNS tidak sebanyak jumlah guru honorer. Maka, pemerintah pun menjadikan guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Dua jalan ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah mewujudkan kesejahteraan. Guru merupakan profesi mulia-sebagaimana pidato di hari guru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Kemuliaan itu tidak boleh hanya diucapkan, perlu terwujud dalam kesejahteraan. Kesejahteraan dapat diukur dari tingkat gaji. Gaji guru honorer perlu meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan gaji menjadi tolok ukur pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan. Gaji guru honorer perlu diambil dari APBN/APBD dan sumber-sumber dana halal lainnya. Salah satu sumber dana halal yang dapat diambil untuk menggaji guru honorer ialah dari corporate social responsibility CRS badan usaha milik negara BUMN. Jika BUMN dapat menggaji komisaris, direktur, dan pegawai dengan nominal yang fantastis, perlu kiranya dana itu diberikan ke guru honorer. Tersiar kabar saat Basuki Tjahaja Purnama diangkat menjadi komisaris utama Pertamina, gaji yang ia peroleh ialah Rp3,2 miliar per bulan. Sebuah angka yang tidak perlu diimpikan sekalipun oleh guru honorer. Pemotongan gaji atau mengambil CSR untuk penggajian guru, saya kira tidak akan menjadi masalah asal ada payung hukum yang jelas. BUMN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM perlu duduk membincangkan hal ini. Gerakan bersama ini akan dapat membuat senyum merekah guru honorer. Lebih lanjut, rendahnya gaji guru honorer sering kali diakibatkan oleh anggaran atau alokasi APBN/APBD rendah untuk mereka. Maka, perlu ditingkatkan dengan menggandeng lembaga yang mempunyai uang seperti BUMN. Harus ada gerakan BUMN peduli dengan nasib pendidikan nasional. Toh, mereka juga dulu dididik para guru, yang di antaranya pasti ada guru honorer. Inilah balasan yang baik dari peserta didik-pegawai BUMN kepada guru mereka. Kualitas pendidikan Penelitian Mohammad Zulfikar, Arif Darmawan, Edy Sutrisno 2014 menunjukkan bahwa gaji yang layak melalui sertifikasi, menjadi guru bersemangat dalam proses belajar mengajar. Bahkan dengan itu, guru semakin bersemangat dalam mengajar dan meningkatkan mutu/kualitas pembelajaran. Kajian itu senada dengan temuan Matthew G Springer and Catherine D Gardner 2010 dalam Teacher Pay for Performance Context, Status, and Direction yang menyebut bahwa gaji yang layak merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah melakukan penggajian yang layak untuk mereka. Pemerintah memang telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru honorer. Namun, sering kali kemampuan pemerintah belum mampu menyentuh semua aspek. Perlu dukungan dan gebrakan yang lebih untuk mempercepat kesejahteraan guru. Pemerintah daerah pun perlu melakukan itu, sekaligus mengampanyekan tentang kesejahteraan guru. Saat ini kampanye populis sekolah gratis yang dilakukan oleh calon kepada daerah sering kali mengabaikan kesejahteraan guru. Kampanye kesejahteraan guru perlu menjadi agenda Pilkada 2020. Komitmen itu perlu untuk mendorong bupati/wali kota/gubernur mengerti bahwa kemakmuran daerah itu salah satunya karena peran dan partisipasi guru dalam mendidik. Oleh karena itu, guru perlu mendapat gaji layak. Minimal gaji guru honorer lebih tinggi sedikit jika dibandingkan dengan gaji buruh di daerah. Inilah kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, BUMN, dan pemerintah daerah. Tiga kekuatan ini akan mempercepat mewujudkan kesejahteraan guru honorer. Jangan lupa, guru honorer ialah pendidik bangsa. Mereka layak sejahtera dan hidup terhormat. Semoga komitmen bersama menyejahterakan guru honorer merupakan catatan investasi dunia dan akhirat. Aamin.
A Peningkatan Kualitas Guru Guru yang memiliki posisi yang sangat penting dan strategi dalam pengembangan potensi yang dimiliki peerta didik. Pada diri gurulah kejayaan dan keselamatan masa depan bangsa dengan penanaman nilai-nilai dasar yang luhur sebagai cita-cita pendidikan nasional dengan membentuk kepribadian sejahtera lahir dan bathin, yang This research fined at uncovering local government's efforts in 1 improving the quality of education by making the teachers able to understand learners, mastering learning materials, teaching learning activities learning evaluation; 2 inspiring society to give the quality of education their hands to improve through bettering the teachers welfare. The research population were regional government officers comprising of Head of Education and Staffs, Head of Teacher Training Center BPG, Head of Elementary Schools, Head of Junior High Schools SLTP, Heads of Senior High Schools SLTA, as well as teachers residing both in towns and rural areas in West Sumatera Province. The samples were taken using "Two Stage Cluster Random Sampling" result of research showed that 1 regional government has made efforts in improving the quality of teachers through upgrading, training and taking higher education, in order to be able to understand the learners, master learning materials, better the teaching learning activities/processes, evaluate the teaching learning result, 2 regional government gave little effort in inspiring society to better the teachers' welfare by specific reward, creating feeling of security and establishing safety work condition as well. A. Pendahuluan Dewasa ini kualitas pendidikan di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, oleh sebab itu perlu diadakan reformasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berbagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan telah dilakukan pemerintah, seperti perbaikan kurikulum, melengkapi sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan pengelola pendidikan dan melaksanakan penataran bagi guru-guru bahkan akhir-akhir ini memberikan kesempatan kepada guru-guru melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun demikian, keluhan mengenai persoalan mutu pendidikan masih ramai dibicarakan. Misalnya, masyarakat menyuarakan pengangguran semakin banyak, persaingan memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi terasa semakin sulit akibat persyaratan tidak terpenuhi, masih banyak perilaku siswa di masyarakat yang tidak sesuai dengan kapasitasnya Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI PERBAIKAN KUALITAS DAN KESEJAHTERAAN GURU DI SUMATERA BARAT Oleh Sufyarma Marsidin dan Firman Abstract This research fined at uncovering local government’s efforts in 1 improving the quality of education by making the teachers able to understand learners, mastering learning materials, teaching learning activities learning evaluation; 2 inspiring society to give the quality of education their hands to improve through bettering the teachers welfare. The research population were regional government officers comprising of Head of Education and Staffs, Head of Teacher Training Center BPG, Head of Elementary Schools, Head of Junior High Schools SLTP, Heads of Senior High Schools SLTA, as well as teachers residing both in towns and rural areas in West Sumatera Province. The samples were taken using “Two Stage Cluster Random Sampling” result of research showed that 1 regional government has made efforts in improving the quality of teachers through upgrading, training and taking higher education, in order to be able to understand the learners, master learning materials, better the teaching learning activities/processes, evaluate the teaching learning result, 2 regional government gave little effort in inspiring society to better the teachers’ welfare by specific reward, creating feeling of security and establishing safety work condition as well. A. Pendahuluan Dewasa ini kualitas pendidikan di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, oleh sebab itu perlu diadakan reformasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berbagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan telah dilakukan pemerintah, seperti perbaikan kurikulum, melengkapi sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan pengelola pendidikan dan melaksanakan penataran bagi guru-guru bahkan akhir-akhir ini memberikan kesempatan kepada guru-guru melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun demikian, keluhan mengenai persoalan mutu pendidikan masih ramai dibicarakan. Misalnya, masyarakat menyuarakan pengangguran semakin banyak, persaingan memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi terasa semakin sulit akibat persyaratan tidak terpenuhi, masih banyak perilaku siswa di masyarakat yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai peserta didik, dan lain-lain sebagainya. Kesemuanya ini merupakan sebagian indikasi bahwa mutu pendidikan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Nasanius 1998 1 menjelaskan kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan siswa untuk belajar. Profesionalisme guru dipengaruhi oleh dua yaitu 1 faktor internal meliputi minat dan bakat dan 2 faktor eksternal, berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang telah diikuti guru. Selanjutnya Sumargi19969 menjelaskan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai, terutama dalam bidang keilmuannya. Permasalahan profesi guru menurut Akadum 19992 disebabkan oleh 1 masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, 2 rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, 3 pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan, 4 masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru, 5 belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia menuntut profesionalisasi guru dalam melaksanakan tugasnya. Arifin 2000 menjelaskan guru yang profesional dipersyaratkan mempunyai; 1 dasar ilmu yang kuat, 2 penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka, 3 pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan. Sehubungan dengan uraian tersebut, terlihat kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. Oleh sebab itu keamanan, advokasi, keselamatan dan martabat guru perlu mendapat perlindungan. Standarisasi kompetensi guru ditujukan untuk menetapkan ukuran penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai seorang guru. Hal ini sejalan dengan dikembangkannya kebijakan kurikulum yang berorientasi kompetensi. Penetapan kompetensi guru diharapkan guru menjadi lebih profesional dalam merencanakan, melaksanakan dan mengelola proses pembelajaran mengajar di sekolah. Standar dimaksud adalah seperangkat kemampuan yang dipersyaratkan bagi pemangku jabatan profesi guru disetiap jenjang pendidikan. Guru masa datang dikondisikan memiliki kepercayaan diri bahwa karier dan kesejahteraannya, bukan ditentukan oleh pemerintah. Guru diangkat dan diberhentikan karena persyaratan profesionalitas dan bukan formalitasnya. Guru dalam proses belajar mengajar berfungsi sebagai pengajar dan pendidikan, sehingga tanggung jawab kemajuan pendidikan sebagian besar terletak di tangan guru. Begitu besarnya peranan guru, sebagai pengajar dan pendidikan, kemajuan di bidang pendidikan sebagian besar tergantung kewenangan dan kemampuan guru. Fenomena yang ditemui di sekolah-sekolah dewasa ini, pihak pimpinan direpotkan oleh masalah guru, ketimbang persoalan peningkatan mutu dan pengembangan sekolahnya. Penurunan gairah dan kemauan guru mengajar akan berdampak terhadap hasil pendidikan, hal ini akibat dari dampak krisis ekonomi, krisis politik, krisis kepercayaan yang melanda masyarakat Indoesia sejak tahun1997 yang belum menunjukkan tanda-tanda pulih. Reformasi juga telah menggeliatkan guru melalui demonstrasi besar-besaran menuntut pemerintah agar memperbaiki nasib dan kesejahteraan guru, namun pemerintah lebih banyak diam ketimbang memperhatikan aspirasi guru. Sikap kurang tanggapnya pihak-pihak terkait terhadap nasib guru tersebut, mendorong timbulnya krisis motivasi guru mengajar. Disisi lain faktor dominan menyebabkan turunnya motivasi guru tersebut bersumber kepada gaji guru yang rata-rata rendah dan belum memadai, akibatnya guru mencari alternatif sumber penghasilan lain, kecilnya peluang bagi peningkatan karir, kecendrungan mengambil kredit cicilan uang di bank sehingga gaji yang diterima tiap bulannya relatif kecil Peningkatan standar kompetensi guru perlu dilakukan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri. Untuk tahun 2003 ini diambil kebijakan berupa peningkatan subsidi guru PNS serta pengawas sekolah dari RP. menjadi Rp. Pemberian honorarium kelebihan jam mengajar bagi guru PNS SLTP dan SLTA. Sedang diupayakan realisasi tunjangan fungsional guru dan pengawas sekolah secara terus menerus. Saat ini telah ditetapkan Keppres Nomor 3 Tahun 2003 tentang kenaikan tunjangan tenaga kependidikan sebesar 50% dari tunjangan sebelumnya. Berkaitan dengan hal itu, Dinas Pendidikan di daerah seharusnya memandang guru bukan bagian dari birokrasi, tetapi sebuah profesi mandiri yang menuntut peningkatan pengetahuan dan kualitas berpikir. Peningkatan kualitas profesi guru menyangkut kapasitas dan kemampuan sesuai perkembangan zaman, kemampuan berinovasi, mentransformasi pengetahuan, dan memaknai materi pengajaran sesuai dengan realita yang ada di masyarakat, mengabdi secara total terhadap profesi guru, bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat. Kualitas SDM guru yang rendah sering dikaitkan dengan masalah penghasilan dan penguasaan mereka terhadap ilmu pengetahuan teknologi sesuai dengan perkembangan zaman. Kondisi kesejahteraan seperti sekarang, sulit dimungkinkan guru berlangganan majalah, koran, menjelajah dunia internet, atau secara rutin membeli buku-buku yang bermutu untuk mengembangkan diri M Ahsan, Suara Merdeka, 22/8/01. Perbaikan kesejahteraan guru melalui peningkatan gaji tidak dapat berjalan sendiri, tanpa merumuskan pola perekrutan calon guru, pelatihan, atau peningkatan SDM. Sebagai konsekuensi dari besarnya gaji yang mereka terima masalah pendidikan bagi siswa merupakan tanggung jawab guru sepenuhnya. Siswa tidak perlu mencari tambahan les atau bimbingan. Tuntutan kualitas SDM yang lebih tinggi dari pelaksanaan pendidikan, menuntut guru harus memiliki komitmen terhadap tugas, keahlian kerja, daya tahan, daya juang, dan keteladanan moral bagi anak didik. Walaupun demikian perwujudan hal tersebut dapat dilakukan setelah peningkatan mutu kesejahteraan. Kesejahteraan guru di Indonesia apabila dibandingkan dengan negara-negera lain di dunia, sangat memprihatinkan. Di Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand gaji guru sekira Rp 2 juta 222,00 dolar Amerika di Vietnam sebesar Rp 1 juta 111,00 dolar Amerika, di Laos, Burma, dan Pakistan sebesar Rp 700 ribu 77,00 dolar Amerika. Di Belanda gaji guru sekitar Rp 11 juta - Rp 17 juta gulden, di Amerika sebesar Rp 27,5 juta - Rp 36 juta dolar Amerika, dan di Jepang sekira Rp 18 juta 200 ribu yen. Di negara maju, gaji guru umumnya lebih tinggi dari pegawai yang lain, sementara di Indonesia justru sebaliknya. Di Selandia Baru misalnya, gaji guru 185% lebih besar dari gaji pegawai administrasi. Di Finlandia dan Swedia, 235% lebih besar dari gaji di sektor industri Supriadi, 199948. Kurangnya kesejahteraan yang diperoleh guru di Indonesia, mengakibatkan profesi guru merupakan jabatan yang kurang menarik bagi generasi terbaik bangsa. Mereka selalu membanding-bandingkan “imbalan” yang diterima guru dengan profesi lain yang menurut mereka “imbalannya” cukup menjanjikan. Akhirnya, input yang akan dibina untuk menjadi guru sebagian besar berasal dari orang-orang yang mempunyai kemampuan “menengah”, sehingga masih banyak guru yang dihasilkan belum sesuai dengan karakteristik guru yang dibutuhkan masyarakat. Kondisi kesejahteraan guru yang masih kurang diperhatikan, dapat mewarnai kinerja guru-guru di sekolah. Surya 20023 mengatakan bahwa faktor mendasar yang terkait erat dengan kinerja profesional guru adalah “kepuasan kerja” yang berkaitan erat dengan “kesejahteraan para guru. Kepuasan ini dilatarbelakangi oleh faktor-faktor 1 imbalan jasa, 2 rasa aman, 3 hubungan antar pribadi, 4 kondisi lingkungan kerja, dan 5 kesempatan untuk pengembangan dan peningkatan diri. Kesejahteraan guru perlu mendapat perhatian dari semua pihak termasuk masyarakat. Mengingat kondisi ekonomi negara kita akhir-akhir ini, maka beban ini tidak mungkin semuanya dipikul pemerintah. Masyarakat diharapkan lebih proaktif membantu pemerintah dalam menyikapi persoalan kesejahteraan guru. Bila proses pendidikan adalah tanggung jawab sekolah, pemerintah dan masyarakat, maka secara tidak langsung masyarakat juga ikut bertanggungjawab dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Kesejahteraan dan kualitas guru perlu mendapat perhatian dalam peningkatan kualitas pendidikan. Sehungan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan mengungkapkan upaya pemerintah daerah memperbaiki mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat mengambil keputusan untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru . B. Metode Penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yakni menggambarkan fakta dan data sebagaimana adanya. Populasi penelitian ini adalah aparat pemerintah daerah terdiri Kepala Bidang Tenaga Edukatif beserta staf, Kepala SD, SLTP, dan SLTA serta guru yang berada pada Kabupaten dan Kota Propinsi Sumatera Barat. Menghindari kesulitan dalam menyusun sampling farme secara individu serta menjaring Kepala Bidang Tenaga Edukatif dan staf Dinas Pendidikan, Kepala SD, SLTP, dan SLTA serta guru secara individual, pengambilan sampel menggunakan teknik Two Stage Cluster Random Sampling. Kepala Bidang Tenaga Edukatif berserta, Kepala SD, SLTP, dan SLTA serta guru Sumatera Barat diklasifikasi ke dalam dua starata, stratum berada di perkotaan dan kabupaten. Kabupaten yang terpilih sebagai lokasi penelitian adalah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Bukittinggi. Pengumpulan data dilakukan dengan kuessioner. Data yang sudah dikumpulkan dianalisa dengan menggunakan teknik persentase. C. Hasil Penelitian dan Pembahasan 1. Hasil Penelitian Berdasarkan pengolahan data yang telah dikumpulkan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut a. Upaya Pemerintah Memperbaiki Mutu Pendidikan Melalui Peningkatan Kualitas Guru Upaya pemerintah memperbaiki mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas guru tergambar pada Tabel 1 . Tabel 1 Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Pemahaman Guru Terhadap Peserta Didik No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 Pelatihan pemahaman perbedaan individual siswa. Penataran keterampilan membantu perkembangan Bimbingan melaksanakan diagnostik kesulitan belajar Bimbingan menyelesaikan kesulitan belajar siswa. 8 10 18 20 13,3 16,7 30 33,3 35 25 25 27 58,3 41,7 41,7 45 15 22 17 10 25 36,7 28,3 16,7 2 3 0 3 3,3 5 0 5 Rata-rata 46,7 26,7 3,3 Berdasarkan Tabel 1 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 46,7% responden berpandangan pemerintah daerah sering berupaya meningkatkan pemahaman guru terhadap peserta didik, selanjutnya sebanyak 23,3% berpandangan sering sekali melakukan upaya, 26,7% responden berpandangan jarang dan 3,3% responden berpandangan tidak pernah pemerintah daerah melakukan upaya meningkatkan pemahaman guru terhadap peserta didik yang diajarnya. Dengan demikian sebagian besar responden 70% berpandangan pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan pemahaman guru terhadap peserta didik. Apabila ditelusuri lebih lanjut upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas guru menguasai materi yang akan diajarkan, terlihat pada Tabel 2. Tabel 2. Upaya Pemerintah Meningkatkan Kemampuan Guru dalam Menguasai Materi yang akan Diajarkan. No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 Bimbingan dalam memotivasi siswa. Melengkapi buku pegangan guru Bimbingan penguasaan materi Menyediakan bahan bacaan yang menunjang materi pengajaran . 28 30 17 19 46,7 50 28,3 31,7 3 19 31 22 38,3 31,7 51,7 36,7 7 8 12 15 11,7 13,3 20 25 2 3 0 4 3,3 5 0 6,7 Rata-rata 39,2 39,6 17,5 3,8 Berdasarkan Tabel 2 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 39,6% responden berpandangan pemeritah daerah sering berupaya meningkatkan kemampuan guru menguasai materi yang akan diajarkan. Selanjutnya sebanyak 39,2% responden berpandangan pemerintah daerah sering sekali berupaya, 17,5% berpandangan jarang pemerintah daerah berupaya dan 3,8% berpandangan pemerintah daerah tidak pernah berupaya meningkatkan kemampuan guru menguasai materi yang akan diajarkan. Dengan demikian sebagian besar 78,8% responden berpandangan pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kemampuan guru menguasai materi yang kan diajarkan. Upaya pemerintah daerah meningkatkan kemampuan guru memperbaiki kegiatan belajar-mengajar, terlihat pada Tabel 3. Tabel 3. Upaya Pemerintah Daerah Meningkatkan Kemampuan Guru dalam Memperbaiki Kegiatan Belajar-Mengajar No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 5 6 7 Pelatihan dalam menganalisis materi pelajaran. Pelatihan pemantapan keterampilan mengajar Bimbingan mengelola kelas Pelatihan penggunaan media pengajaran Bimbingan menciptakan situasi kelas yang kondusif Pelatihan membuat/menyiapkan alat bantu pengajaran. memberikan pengajaran perbaikan. 18 18 20 10 12 14 18 30 30 33,3 16,7 20 23,3 30 25 26 23 32 25 22 26 41,7 43,3 38,3 53,3 41,7 36,7 43,3 15 13 17 15 20 23 12 25 21,7 28,3 25 33,3 38,3 20 2 3 0 3 3 1 4 3,3 5 0 5 5 1,7 6,7 Rata-rata 39,2 39,6 27,4 3,8 Berdasarkan Tabel 3 di atas, diperoleh keterangan 39,6% responden berpandangan pemerintah daerah sering berupaya meningkatkan kemampuan guru dalam memperbaiki kegiatan belajar mengajar. Selanjutnya 39,2% responden berpandangan pemerintah daerah sering sekali berupaya, 27,4% pemerintah daerah jarang berupaya dan 3,8% responden berpandangan pemerintah daerah tidak pernah berupaya meningkatkan kemampuan guru dalam memperbaiki kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian sebagian besar responden 78,8% berpandangan pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kemampuan guru dalam memperbaiki kegiatan belajar-mengajar. Upaya pemerintah daerah meningkatkan kemampuan guru melaksanakan evaluasi pengajaran, terlihat pada Tabel 4. Tabel 4. Upaya Pemerintah Meningkatkan Kemampuan Guru Melaksanakan Evaluasi Pengajaran No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 5 6 7 Menyediakan buku pedoman bagi guru dalam mengajar Memberikan petunjuk tentang penyusunan evaluasi Melengkapi buku petunjuk tentang pelaksanaan evaluasi pengajaran yang baik. Memberikan bimbingan kepada guru tentang analisis evaluasi pengajaran Pelatihan penyusunan kisi-kisi evaluasi pengajaran. Bimbingan cara mengolah hasil evaluasi pengajaran. Bimbingan dalam menginterpretasikan hasil evaluasi pengajaran. 12 17 15 15 11 15 13 20 28,3 25 25 18,3 25 21,7 28 29 30 31 26 27 28 46,7 48,3 50 51,7 43,3 45 46,7 17 11 13 11 22 13 13 28,3 18,3 21,7 18,3 36,7 21,7 21,7 3 3 2 3 1 5 6 5 5 3,3 5 1,7 8,3 10 Rata-rata 23,3 47,4 23,8 5,5 Berdasarkan Tabel 4 di atas, diperleh keterangan sebanyak 47,4% responden berpandangan pemerintah daerah sering berupaya meningkatkan kemampuan guru melaksanakan evaluasi pengajaran. Selanjutnya sebanyak 23,3% responden berpandangan pemerintah daerah sering sekali melakukan upaya, 23,8% jarang dan 5,5% tidak pernah berupaya meningkatkan kemampuan guru melaksanakan evaluasi pengajaran. Dengan demikian sebagai besar 70,7% berpandangan pemerintah daerah telah melakukan upaya meningkatkan kemampuan guru melaksanakan evaluasi pengajaran. Bertitik tolak dari uraian tersebut dapat disimpulkan pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas guru, menyangkut dengan pemahaman terhadap peserta didik, penguasaan materi yang akan diajarkan, memperbaiki kegiatan belajar-mengajar, serta melaksanakan evaluasi pengajaran. Walaupun demikian upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas guru belum optimal. b. Upaya Pemerintah Daerah Menggerakan Masyarakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru Upaya pemerintah daerah menggerakan masyarakat meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru, terlihat pada Tabel 5. Tabel 5. Upaya Pemerintah Menggerakan Masyarakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru melalui Pemberian Imbalan Jasa No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 5 6 Bantuan dana dari masyarakat untuk menambah insentif guru-guru Dunia usaha memberikan bantuan dana untuk menambah insentif guru. Dunia industri memberikan bantuan dana untuk menambah insentif guru. Komite sekolah memberikan bantuan dana untuk menambah insentif guru. Dunia usaha memberikan bantuan dana untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dunia industri memberikan bantuan dana untuk meningkatkan kesejahteraan guru. 8 2 2 7 1 1 13,3 3,3 3,3 11,7 1,7 1,7 2 3 1 9 2 1 3,3 5 1,7 15 3,3 1,7 21 17 16 18 18 16 35 28,3 26,7 30 30 26,7 29 38 41 26 39 42 48,3 63,3 68,3 43,3 65 70 Rata-rata 5,8 5 29,5 59,7 Berdasarkan Tabel 5 di atas, ditemukan sebanyak 59,7% responden berpandangan pemerintah daerah tidak pernah menggerakan masyarakat dalam pemberian imbalan jasa dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Selanjutnya sebanyak 29,5% berpandangan pemerintah daerah jarang menggerakan masyarakat untuk memberikan imbalan jasa, 5,8% berpandangan sering sekali dan 5% berpandangan sering menggerakan masyarakat memberikan imbalan jasa dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan demikian sebagian besar responden 89,2% berpandangan pemerintah daerah kurang menggerakan masyarakat dalam pemberian imbalan jasa untuk peningkatan kesejahteraan guru. Apabila ditelusuri lebih lanjut, upaya pemerintah daerah menggerakan masyarakat menciptakan rasa aman untuk meningkatkan kesejahteraan guru terlihat pada Tabel 6. Tabel 6. Upaya Pemerintah Daerah Menggerakan Masyarakat Meningkatkan Kesejahteraan Guru dengan CaraMemberikan Rasa Aman No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 Menjamin rasa aman guru di lingkungan tempat tinggalnya. Menanggapi secara positif disiplin sekolah yang diterapkan oleh guru. 21 27 35 45 15 22 25 16 11 26,7 18,3 8 0 13,3 0 Rata-rata 40 30,8 22,5 6,7 Berdasarkan Tabel 6 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 30,8% responden berpandangan pemerintah daerah sering menggerakan masyarakat meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memberi rasa aman. Selanjutnya 40% responden berpandangan pemerintah daerah sering sekali menggerakan masyarakat, 22,5% berpandangan jarang dan 6,7% berpandangan tidak pernah pemerintah daerah menggerakan masyarakat meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memberi rasa aman. Dengan demikian sebagian besar responden 70,8% berpandangan pemerintah daerah telah menggerakan masyarakat meningkatkan kesejahteraan guru dengan menciptakan rasa aman. Upaya pemerintah menggerakan masyarakat dalam meningatkan kesejahteraa guru dengan cara memperbaiki kondisi kerja terlihat pada Tabel 7 Tabel 7 Upaya Pemerintah Menggerakan Masyarakat Meningkatkan Kesejahteraan Guru dengan Memperbaiki Kondisi Kerja No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Penyediaan sarana pengajaran oleh orang tua murid Penyediaan sarana pengajaran oleh dunia usaha. Penyediaan sarana pengajaran oleh dunia industi. Menyediakan rumah dinas. Menyediakan ruangan kerja Menyediakan ruangan BK Menyediakan ruangan UKS Menyediakan perpustakaan. Menyediakan laboratorium. Menyediakan ruangan PMR Membagi tugas/beban mengajar guru sesuai keahlian Membagi tugas guru sesuai beban mengajar yang sudah ditetapkan. Mendukung program sekolah . Mendukung program kurikulum. Mendukung program kesiswaan . Mendukung program peningkatan sarana belajar Mendukung program peningkatan SDM. Mendukung program pembinaan hubungan sekolah -masyarakat Komite sekolah mendukung program sekolah Membina silaturahmi guru. 8 1 1 17 10 16 25 30 20 10 26 28 20 20 18 14 18 24 26 24 13,3 1,7 1,7 28,3 16,7 26,7 41,7 50 33,3 16,7 43,3 46,7 33,3 33,3 30 23,3 30 40 43,3 40 18 1 2 6 8 13 16 14 9 12 16 18 21 25 28 32 30 26 26 28 30 1,7 3,3 10 13,3 21,7 26,7 23,3 15 20 26,7 30 35 41,7 46,7 53,3 50 43,3 43,3 46,7 18 22 19 7 15 13 7 11 12 16 12 11 11 12 12 12 10 8 5 6 30 36,7 31,7 11,7 25 21,7 11,76 18,3 20 26,7 20 18,3 18,3 20 20 20 16,7 13,3 8,3 10 16 36 38 30 27 18 12 5 19 22 6 3 8 3 2 2 2 2 3 2 26,7 60 63,3 50 45 30 20 8,3 31,7 36,7 10 5 13,3 5 3,3 3,3 3,3 3,3 5 3,3 29,7 29,1 19,9 21,3 Berdasarkan tabel 7 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 29,7% responden mengungkapkan sering sekali pemerintah daerah menggerakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperbaiki kondisi kerja guru. Selanjutnya 29,1% responden berpandangan pemerintah daerah sering , 21,3% berpandangan pemerintah daerah tidak pernah dan 19,9% pemerintah daerah jarang menggerakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperbaiki kondisi kerja guru. Dengan demikian sebagian besar responden 58% berpandangan pemerintah daerah telah menggerakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperbaiki kondisi kerja guru. Upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperlancar pengembangan kariri terlihat pada tabel berikut ini Tabel 8. Upaya Pemerintah Daerah Menggerakan Masyarakat Meningkatkan Kesejahteraan Guru dengan Memperlancar Pengembangan Karir Guru No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 Dunia usaha memberikan bantuan belajar bagi guru yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dunia usaha memberikan fasilitas belajar kepada guru yang melanjutkan pendidikan Membantu kelancaran kenaikan pangkat guru Mengundang orangtua siswa membicarakan tentang kualitas guru. 3 2 40 8 5 3,3 66,7 13,3 3 4 13 18 5 6,7 21,7 30 17 15 5 19 28,3 25 8,3 31,7 37 39 2 15 61,7 65 3,3 25 22,2 15,8 23,3 38,7 Berdasarkan Tabel 8 di atas, diperoleh keterangan sebanya 38,7% responden berpandangan pemerintah daerah tidak pernah berupaya menggerakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperlancar pengembangan karir. Selanjutnya 23,3% responden berpandangan pemerintah daerah jarang menggerakan masyarakat, 22,2% sering sekali pemerintah menggerakan masyarakat dan 15,8% sering menggerakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperlancar pengembangan karirnya. Dengan demikian sebagian besar responden 62% berpandangan pemerintah daerah belum meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperlancar pengembangan karirnya. Usaha pemerintah daerah menggerakkan masyarakat memperbaiki kesejahteraan guru terlihat pada Tabel 9. Tabel 9. Aktifitas Pemerintah Daerah Menggerakkan Masyarakat Untuk Memperbaiki Kesejahteraan Guru Kesejahteraan Guru No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 5 6 Mengundang orangtua siswa ke sekolah guna membicarakan perbaikan kesejahteraan guru Mencari donatur untuk membantu perbaikan kualitas guru. Mencari donatur untuk membantu perbaikan kesejahteraan guru Membantu guru mencari peluang memasarkan produk guru-guru. Mengajak orangtua siswa dan dunia usaha secara tertulis untuk memperbaiki kesejahteraan guru Mengajak orang tua siswa dan dunia usaha melalui media elektronik untuk memperbaiki kesejahteraan guru. 10 5 5 1 2 1 16,7 8,3 8,2 1,7 3,3 1,7 12 13 10 8 8 2 20 21,7 16,7 13,3 13,3 3,3 16 16 12 16 16 17 26,7 26,7 20 26,7 26,7 28,3 22 26 33 35 34 40 36,7 43,3 55 58,3 56,7 66,7 Rata-rata 6,6 14,7 25,8 52,8 Berdasarkan Tabel 9 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 52 % responden berpandangan pemerintah daerah tidak pernah melakukan aktifitas menggerakkan masyarakat memperbaiki kesejahteraan guru . Selanjutnya 25,8% responden berpandangan jarang, 14,7% berpandangan sering dan 6,6% berpandangan sering daerah melakukan aktifitas memperbaiki kesejahteraan guru. Dengan demikian sebagian besar responden 78,6% berpandangan pemerintah daerah belum melakukan aktifitas memperbaiki kesejahteraan guru. c. Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan melalui Perbaikan Kualitas dan Kesejahteran Guru. Upaya pemerintah daerah meningkatkan mutu pendidikan melalui perbaikan kualitas dan kesejahteraan guru terlihat pada Tabel 10. Tabel 10. Upaya Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Perbaikan Kualitas dan Kesejahteraan Guru No. Indikator SS SR JR TP 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pemahaman guru terhadap perbedaan individual Penguasaan materi yang diajarkan Memperbaiki kegiatan belajar-mengajar Melaksanakan evaluasi pengajaran Meningkatkan kesejahteraan melalui imbalan jasa Kesejahteraan dengan memberikan rasa aman Memperbaiki kondisi kerja guru Memperbaiki kondisi kerja guru Kegiatan pemerintah menggerakkan masyarakat 23,3 39,2 26,2 23,3 5,8 40 29,7 22,2 6,6 46,7 39,6 42,6 47,4 5 30,8 29,1 15,8 14,7 6,7 17,5 27,4 23,8 29,5 22,5 19,9 23,3 25,8 3,3 3,8 3,8 5,5 59,7 6,7 21,3 38,7 52,8 Rata-rata 24,02 30,2 24,04 21,74 Berdasarkan Tabel 10 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 30,2% responden berpandangan pemerintah daerah sering melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Selanjutnya sebanyak 24,02% sering sekali melakukan upaya, 24,04% jarang melakukan upaya dan 21,74% tidak pernah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteran guru. Dengan demikian pemerintah daerah belum berupaya secara maksimak memperbaiki kualitas dan kesejahteran guru. Hal ini ditunjukan sebagian responden 54,04% berpandangan pemerintah daerah sudah melakukan upaya dalam perbaikan kualitas dan peningkatan kesejahteraan guru. Sedangkan sisanya berpandangan pemerintah daerah belum melakukan upaya dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru. 2. Pembahasan Berdasarkan temuan penelitian diperoleh keterangan, sebagian responden 54,04% berpandangan pemerintah daerah sudah melakukan upaya dalam perbaikan kualitas dan peningkatan kesejahteraan guru. Sehubungan dengan hal itu, upaya pemerintah dalam perbaikan kualitas dan kesejahteraan guru belum optimal, hal ini ditunjukkan sebanyak 45,96% responden berpandangan pemerintah belum melakukan perbaikan terhadap kualitas dan kesejahteraan guru. Apabila dikaji lebih lanjut berdasarkan penelitian, ditemukan sebagian besar responden 78,6% berpandangan pemerintah daerah belum melakukan aktifitas untuk memperbaiki kesejahteraan guru. Sedangkan dalam peningkatan kualitas guru, responden berpandangan pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas guru, menyangkut dengan pemahaman terhadap peserta didik, penguasaan materi yang akan diajarkan, memperbaiki kegiatan belajar-mengajar, serta melaksanakan evaluasi pengajaran melalui pelatihan, penataran dan pendidikan lanjutan. Temuan tersebut di atas, menunjukkan pemeritah daerah lebih terfokus memperbaiki kualitas dengan melakukan penataran, pelatihan dan bimbingan terhadap guru. Aktifitas-aktifitas menggerakan masyarakat dan dunia usaha meningkatkan kesejahteraan guru belum pernah dilakukan. Kondisi-kondisi ini menyebabkan permasalah peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru dibebankan kepada pemerintah semata. Gerakan-gerakan mencari terobosan baru dengan memberikan perlakuan istimewa kepada guru mendapatkan pelayanan lebih murah dalam berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan, memanfaatkan sarana transportasi umum, asuransi kesehatan, peminjaman dengan bunga lunak dari Bank serta perumahan, tidak pernah dilakukan. Perlakuan pemerintah daerah kepada guru sama dengan pegawai lainnya dan pekerjaan sebagai guru di daerah tidak diberiperlakuan sesuai dengan keprofesional melekat dengannya. Kesejahteraan yang dibutuhkan guru mencakup aspek imbal jasa, rasa aman, kondisi kerja, hubungan antar pribadi dan pengembangan karir. Imbalan jasa baik yang bersifat materi, berupa gaji, guru ditemukan kesejangan dengan profesional lainnya. Sedangkan imbalan non-materi harus diakui masih jauh dari memberikan kepuasan. Meskipun diakui harkat dan martabat guru bukan terletak pada aspek materi atau simbol-simbol lahiriah, namun kenyataan masa kini umumnya manusia menilai seseorang dari aspek materi dan penampilan lahiriahnya. Guru belum memperoleh gaji dan tunjangan lainnya untuk menopang kehidupan dan profesinya secara layak. Keadaan seperti itu, menyebabkan mereka yang potensial menjadi guru tidak tertarik untuk menjadi guru karena aspek ekonominya yang kurang merangsang. D. Simpulan dan Saran 1. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dsimpulkan sebagai berikut 1 pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas guru, melalui a peningkatan pemahaman terhadap peserta didik, b peningkatan kemampuan guru dalam menguasai materi ajar, c peningkatan kemampuan guru dalam menguasai materi yang akan diajarkan, d peningkatan kemampuan guru dalam memperbaiki kegiatan belajar-mengajar serta e peningkatan kemampuan guru melaksanakan evaluasi pengajaran, 2 pemerintah daerah kurang berupaya menggerakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dalam hal a pemberian imbalan jasa, b meningkatkan kesejahteraan guru dengan menciptakan rasa aman, c memperbaiki kondisi kerja guru, d memperlancar pengembangan karirnya, 3 . upaya perbaikan kualitas dan kesejahteraan guru belum dilaksanakan pemerintah daerah secara optimal. Hal ini diungkapkan 54,04% responden bahwa pemerintah daerah sudah melakukan upaya dalam perbaikan kualitas dan peningkatan kesejahteraan guru. Sedangkan sisanya mengungkapkan pemerintah daerah belum melakukan upaya dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru. 2. Saran Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukan saran sebagai berikut 1 penataran dan pelatihan yang dilaksanakan dalam peningkatan kemampuan guru kurang efektif, karena tidak dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan. Dinas pendidikan bersama Dinas Tenaga Kerja, UNP, Unand dan Balitbang dirasa perlu melakukan analisis kebutuhan penataran dan pelatihan yang dibutuhkan guru untuk peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Barat, 2 kepedulian siswa, masyarakat dan dunia usaha akan kewibawaan profesi guru semakin melemah. Dinas Pendidikan dan Infokom dirasa perlu melakukan gerakan kepeduliaan guru dalam peningkatan kualitas SDM di daerah, 3 penyebaran guru yang tidak merata antara satu Kabupaten/Kota, sekolah dengan sekolah. Dinas pendidikan dirasa perlu melakukan registrasi ulang guru-guru yang bertugas di sekolah-sekolah sesuai dengan bidang studi yang diajarkan serta kebutuhan sekolah., 4 pembinaan guru dan sistem promosi belum dapat meningkatkan kualitas guru, karena tidak didasarkan oleh prestasi dalam tugas mengajarnya. Dinas pendidikan, Dinas tenaga kerja, Balitbang, Unand, UNP,Unand dirasa perlu merumuskan pola pembinaan dan promosi guru, 5 penyediaan peralatan dan fasilitas pendidikan belum memadai, seperti alat peraga, alat praktik, perpustakaan sekolah, dan prasarana olahraga. Dinas pendidikan, Perindustrian dan Perdagangan PLN, PDAM,Pos dan Giro, HIPMI dirasa perlu berkoordinasi untuk menggerakan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan fasilitas pendidikan, 6 dukungan masyarakat dan swasta masih lemah dalam peningkatan kesejahteraan guru. Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Perindusrian dan Perdagangan, Asuransi, Perbankan dirasa perlu menggerakan masyarakat dan dunia usaha untuk memberikan kemudahan kepada guru dalam memperoleh kridit perumahan dengan bunga lunak, kendaraan, serta diskon dalam menggunakan sarana transportasi umum serta belanja di pusat perbelanjaan, 7. guru belum memperoleh gaji dan tunjangan lainnya untuk menopang kehidupan dan profesinya secara layak. Dinas pendidikan dan Tenaga Kerja dirasa perlu mengkaji ulang tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan keahlian, beban tugas dan daerah tempat bertugas, 8 keamanan kerja guru atas perlakuan siswa, orang tua/masyarakat tidak jarang mengganggu ketentraman guru melaksanakan tugasnya dengan baik di sekolah. DPRD, Biro Hukum, Polisi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dirasa perlu memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya, 9 guru dalam proses belajar mengajar belum menjalankan fungsi sebagai pengajar dan pendidikan, sehingga kurang bertanggung jawab dalam mencapai kemajuan pendidikan di sekolah. Dinas pendidikan dan Tenaga Kerja perlu merumuskan kembali tugas dan fungsi guru, serta jam bekerja yang wajib dilaksanakannya di sekolah, 10 guru mengajar tanpa persiapan yang matang dan sekedar menyampaikan materi ajar, mengajar terasa monoton, kurang motivasi melaksanakan tugas, komitmen dan kinerja guru rendah dan beranggapan sudah jadi pegawai negeri tidak akan diberhentikan. Dinas pendidikan dirasa perlu melanjutkan pengangkatan guru kontrak serta mekukan pegawas, mengevaluasi ulang guru-guru tetap serta menetapkan kritria guru yang dibutuhkan dalam pengembangan SDM di sekolah-sekolah, 11 sistem pengelolaan sekolah masih lemah, penempatan guru kurang merata dan kekurangan sarana-prasarana pendidikan. Dinas Pendidikan mendorong sekolah-sekolah melaksanakan regrouping dalam mengefektifkan tenaga serta sarana-prasarana penunjang pelaksanaan belajar mengajar. DAFTAR PUSTAKA Akadum, 1999 Potret Guru Memasuki Milenium Ketiga. Suara Pembaharuan. Online Diakses Tanggal 27 Juli 2003 . Arifin, I 2000 Profesionalisme Guru Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Makalah Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang, 25-26 Juli 2001. M. Ahsan, 2001 Peningkatan Kesejahteraan Guru. Suara Merdeka 22 Agustus 2001 Nasanius, Y 1998 Kemerosotan Pendidikan Kita Guru dan Siswa yang Berperan Besar, Bukan Kurikulum. Suara Pembaharuan. Online Diakses tanggal 23 Juli 2003 Sumargi, 1996 Profesi Guru Antara Harapan dan Kenyataan. Suara Guru No. 3/1996. Hlm. 9-11. Supriadi, Dedi, 1998 Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta Adicita Karya Nusa. Yogyakarta. Surya, Mohamad, 2002 Krisis Pendidikan Apa yang Salah dengan Guru dan Pendidikan Guru di Indonesia Makalah. Disampaikan dalam Konferensi Nasional Manajemen Pendidikan. Universitas Negeri Jakarta bekerjasama dengan Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia. Tilaar, 2001 Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung PT. Remaja Rosdakarya. Bio Data Sufyarma Marsidin. Lahir di IV Angkat Candung Kabupaten Agam tanggal 9 Februari 1954. Menamatkan Pendidikan Sarjana Muda Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris FKSS IKIP Padang, Sarjana Pendidikan Jurusan Administrasi dan Supervisi Pendidikakan FIP IKIP Bandung, Magister Pendidikan Fakultas Pascasarjana IKIP Bandung dan Doktor Pendidikan IKIP Bandung. Pengalaman kerja, terdiri dari 1 Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Padang, 2 Matan Staf Ahli PR I IKIP Padang, 3 Mantan Staf Ahli Rektor IKIP Padang, 4 Matan PD I FIP IKIP Padang, 5 Matan Anggota DPRD Tk. I Sumatera Barat dan 6 Dekan FIP UNP untuk periode Tahun 2003-2007. Nama Lahir tanggal 25 Februari 1961. Manamatkan pendidikan SD Koto Tuo, SMP Negeri IV Bukitinggi, SPG Negeri Bukittinggi, Sarjana Pendidikan Jurusan Bimbingan dan Konseling FIP IKIP Padang, Magister Psikologi Sosial Bandung, dan Doktor Ilmu Sosial Surabaya. ... Guru adalah sebagai pengajar dalam lembaga pendidikan, sehingga tanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan kemajuan pendidikan Firman, 2018. ... Redho Ade PutraPendidikan adalah langkah awal untuk memperoleh pengetahuan serta meningktkan kualitas sumber daya manusia dan salah satu upaya untuk memuliakan kemuliaan manusia dengan mengembangkan berbagai kekuatan dan potensi yang dimiliki siswa untuk dapat berguna bagi diri sendiri dan lingkungan Nelly Astimar, 2017. Kualitas sumber daya tidak lepas dari kualitas pendidikan, karena pendidikan menjadi faktor utama dalam pendidikan Firman, Baedhowi, & Murtini, 2018.Abtrak Artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan model pembelajaran Snowball Throwing terhadap motivasi belajar dan hasil belajar siswa Sekolah Dasar. Dalam penerapannya model Snowball Throwing siswa dibentuk secara berkelompok dan dalam aktivitas kelompok siswa menggunakan bola salju sebagai media pembelajaran yang digunakan guru. Dalam pelaksanaan model Snowball Throwing guru sekalirus memberikan motivasi belajar kepada siswa agar pembelajaran tidak berpusat satu arah dan dengan tujuan meningkatkan hasil belajar siswa Sekolah Dasar. Kata Kunci Model Snowball Throwing, Motivasi, Hasil Belajar PENDAHULUAN Pendidikan adalah langkah awal untuk memperoleh pengetahuan serta meningktkan kualitas sumber daya manusia dan salah satu upaya untuk memuliakan kemuliaan manusia dengan mengembangkan berbagai kekuatan dan potensi yang dimiliki siswa untuk dapat berguna bagi diri sendiri dan lingkungan Nelly Astimar, 2017. Kualitas sumber daya tidak lepas dari kualitas pendidikan, karena pendidikan menjadi faktor utama dalam pendidikan Firman, Baedhowi, & Murtini, 2018. Dalam meningkatkan potensi yang dimiliki siswa tentunya siswa harus mempelajari berbagai pelajaran Disekolah Dasar. Sejatinya dalam mengembangkan potensi siswa pada kegiatan peningkatan kemampuan berpikir, siswa memang perlu diberikan tugas-tugas yang berkaitan dengan pembelajaran Desyafmi, Firman, & Ifdil, 2016. Berkaitan hal itu untuk tercapainya pembelajaran tersebut maka dibutuhkannya guru. Karena, tidaklah masksimal suatu pembelaran tersebut tanpa guru. Guru adalah sebagai pengajar dalam lembaga pendidikan, sehingga tanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan kemajuan pendidikan Firman, 2018. Dalam proses pembelajaran, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai suatu terjadi di dalam kelas untuk membantu proses perkembangan siswa dan di sini guruAbstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan model Integrated dan kompetensi belajar peserta didik belajar dengan menggunakan model pembelajaran konvensional. Pelaksanaan pembelajaran menggunakan model Integrated diharapkan dapat memeberikan perubahan kepada setiap individu siswa. Karena dalam pembelajaran pendidik menerapkan langkah-langkah model disertai dengan motivasi tinggi dan motivasi rendah secara terpadu. Terpadu disini dimaksudkan bahwa pembelajaran diterapkan secara gabungan tanpa memperlihatkan pemisahan antara mata pelajaran. Sebagai hasil akhir model Integerated dan motivasi belajar memberikan pengaruh atau tidak. Berdasarkan pembahasan di atas maka model Integrated dapat disimpulkan sebagai model yang memberikan pengaruh terhadap perubahan motivasi belajar siswa serta kompetensi belajar sis Sekolah 1999 Potret Guru Memasuki Milenium Ketiga. Suara Pembaharuan. Online Diakses Tanggal 27 Juli 2003 .Profesionalisme Guru Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era GlobalisasiI ArifinArifin, I 2000 Profesionalisme Guru Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Makalah Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang, 25-26 Juli Guru Antara Harapan dan KenyataanSumargiSumargi, 1996 Profesi Guru Antara Harapan dan Kenyataan. Suara Guru No. 3/1996. Hlm. Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta Adicita Karya NusaDedi SupriadiSupriadi, Dedi, 1998 Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta Adicita Karya Nusa. Pendidikan Apa yang Salah dengan Guru dan Pendidikan Guru di Indonesia MakalahMohamad SuryaSurya, Mohamad, 2002 Krisis Pendidikan Apa yang Salah dengan Guru dan Pendidikan Guru di Indonesia Makalah. Disampaikan dalam Konferensi Nasional Manajemen Pendidikan. Universitas Negeri Jakarta bekerjasama dengan Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Pendidikan Nasional. Bandung PT. Remaja RosdakaryaH A TilaarTilaar, 2001 Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung PT. Remaja Rosdakarya. Bio DataLahir di IV Angkat Candung Kabupaten Agam tanggal 9 FebruariSufyarma MarsidinSufyarma Marsidin. Lahir di IV Angkat Candung Kabupaten Agam tanggal 9 FebruariMagister Pendidikan Fakultas Pascasarjana IKIP Bandung dan Doktor Pendidikan IKIP Bandung. Pengalaman kerja, terdiri dari 1 Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Padang, 2 Matan Staf Ahli PR I IKIP PadangMenamatkan Pendidikan Sarjana Muda Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris FKSS IKIP Padang, Sarjana Pendidikan Jurusan Administrasi dan Supervisi Pendidikakan FIP IKIP Bandung, Magister Pendidikan Fakultas Pascasarjana IKIP Bandung dan Doktor Pendidikan IKIP Bandung. Pengalaman kerja, terdiri dari 1 Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Padang, 2 Matan Staf Ahli PR I IKIP Padang, 3 Mantan Staf Ahli Rektor IKIP Padang, 4 Matan PD I FIP IKIP Padang, 5 Matan Anggota DPRD Tk. I Sumatera Barat dan 6 Dekan FIP UNP untuk periode Tahun Sumatera Barat dan 6 Dekan FIP UNP untuk periode TahunMatan AnggotaDprd TkMatan Anggota DPRD Tk. I Sumatera Barat dan 6 Dekan FIP UNP untuk periode Tahun tanggal 25 FebruariManamatkan Pendidikan Sd Koto TuoNegeriBukitinggiSpg NegeriBukittinggiNama Lahir tanggal 25 Februari 1961. Manamatkan pendidikan SD Koto Tuo, SMP Negeri IV Bukitinggi, SPG Negeri Bukittinggi, Sarjana Pendidikan Jurusan Bimbingan dan Konseling FIP IKIP Padang, Magister Psikologi Sosial Bandung, dan Doktor Ilmu Sosial Surabaya.

KabupatenTanah Laut adalah satu dari tiga kabupaten di Kalsel yang menjadi sasaran program regenerasi petani bekerjasama dengan IFAD. sebagai bentuk komitmen bupati untuk mensejahterakan masyarakat tani.” Program ini terus berupaya untuk menginspirasi dan mengedukasi para remaja dalam meningkatkan kualitas dan Senin 11

Hari Guru pada 25 November 2020 ditandai dengan kado menggembirakan berupa pengumuman bahwa pemerintah akan mengangkat sejuta guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai karut-marut persoalan tata kelola guru yang sudah berlangsung puluhan tahun. Aksi protes dan demo telah berulang kali dilakukan oleh para guru honorer untuk memperjuangkan nasibnya. Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas telah merugikan para guru honorer. Dengan demikian, seleksi PPPK secara objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru menjadi awal penyelesaian status guru honorer. Kemdikbud memastikan bahwa proses seleksi tersebut akan berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi. Terdapat beberapa terobosan dalam seleksi guru honorer ini dibandingkan pelaksanaan tes PPPK sebelumnya yang memberi peluang lebih besar menjadi ASN. Pertama, terkait dengan jumlahnya. Kemdikbud memberi alokasi sampai dengan satu juta formasi. Pemerintah daerah diminta untuk mengajukan calon sebanyak-banyaknya sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah. Namun, yang diangkat adalah yang benar-benar memenuhi standar. Dengan demikian, jika yang memenuhi standar hanya 300 ribu, maka jumlah tersebut yang diangkat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas guru yang lolos seleksi sehingga mutu pengajaran terjaga. Kedua, peserta dapat mengikuti ujian sampai dengan tiga kali. Jika tidak lolos pada ujian pertama, maka mereka dapat mengikuti ujian di periode berikutnya. Hal ini untuk memberi kesempatan mereka belajar lebih baik mengingat pada kebijakan sebelumnya, kesempatan mengikuti ujian hanya satu kali dalam satu tahun. Ketiga, Kemdikbud menyediakan materi ujian untuk dipelajari secara daring. Dengan demikian, semua orang memiliki akses yang sama terhadap materi yang akan diujikan. Kisi-kisi materi sudah jelas, karena itu tinggal kesiapan para peserta untuk menghadapi ujian. Para guru yang menyiapkan diri lebih baik akan memiliki peluang untuk lolos dalam ujian tersebut dibandingkan dengan mereka yang kurang atau sama sekali tidak melakukan persiapan. Tak seperti ujian PNS yang dibatasi usia maksimal 35 tahun, tak ada batasan usia bagi guru honorer yang ingin mengikuti ujian PPPK. Batasannya adalah 59 tahun, yaitu satu tahun sebelum pansiun. Mereka yang puluhan tahun menjadi guru honorer tanpa kejelasan nasib bisa memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan pendapatannya. Keberadaan guru honorer telah berlangsung sejak era 1990-an ketika banyak sekolah baru didirikan sementara pengangkatan guru PNS terbatas. Tidak terdapat pola resmi pengangkatan guru honorer sehingga kualitasnya juga beragam. Ada yang melalui proses seleksi, ada juga mahasiswa magang yang kemudian setelah lulus diminta menjadi guru di sekolah tersebut, terdapat pula yang karena kedekatan dengan kepala sekolah atau pejabat dinas pendidikan. Minat masyarakat untuk menjadi guru membludak setelah adanya kebijakan sertifikasi guru yang memberi penghasilan memadai berupa tambahan pendapatan setara satu kali gaji PNS. Bagi yang sudah PNS, maka gajinya akan berjumlah dua kali lipat sedangkan bagi guru swasta, gajinya naik signifikan dengan tambahan tersebut. Jurusan keguruan di berbagai perguruan tinggi naik peminatnya. Guru bukan lagi Umar Bakri sebagaimana gambaran sebuah lagu yang populer di era Orde Baru yang nasibnya mengenaskan. Namun, berbagai tunjangan tersebut hanya berlaku bagi guru PNS atau guru swasta yang telah tersertifikasi. Untuk mencapai hal tersebut, butuh perjuangan luar biasa karena besarnya minat menjadi guru sementara anggaran sertifikasi baru setiap tahunnya tidak terlalu besar untuk menjangkau seluruh guru yang ada. Daya serap sekolah untuk merekrut para lulusan baru sekolah keguruan pun terbatas akibat minimnya anggaran sedangkan guru honorer yang sudah terlanjur masuk tidak terstandarisasi kualitasnya. Hal ini menjadi masalah bagi kualitas pengajaran, yang akhirnya berujung pada kualitas lulusan. Bagi para guru, status honorer dengan ketiadaan masa depan yang jelas serta keterbatasan penghasilan menyebabkan mereka sulit berkembang. Penghasilan yang mereka peroleh sangat terbatas sementara beban mengajarnya sama dengan guru dengan status PNS. Banyak guru honorer yang hanya bergaji 250-500 ribu per bulan. Jangankan untuk mengembangkan pengetahuannya agar terus terbarukan sesuai dengan perkembangan zaman, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya saja, mereka harus banting tulang mencari penghasilan tambahan. Upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia telah menjadi perhatian publik. Pada tahun 2020 anggaran untuk tunjangan profesi baru guru lebih dari 50 triliun. Tetapi dengan jumlah besar tersebut, kualitas pendidikan di Indonesia tak beranjak. Berdasarkan evaluasi Programme for International Student Asessment PISA tahun 2018, skor Indonesia dalam membaca, matematika, dan sains bahkan menurun, yaitu berada di peringkat 74 dari 79 negara yang disurvei sementara pada 2015, posisinya di 64 dari 72 negara yang disurvei. Hal ini menunjukkan ada sesuatu yang kurang tepat dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dapat dilakukan dengan memberi kepastian status, perbaikan kesejahteraan, pendampingan dan pelatihan berkelanjutan serta pengawasan yang baik pada para guru. Dengan demikian proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik, yang akhirnya menghasilkan kualitas lulusan yang baik. Penentuan status para guru honorer yang kompeten adalah bagian dari solusi masalah pendidikan ini. Achmad Mukafi Niam
1995. Jadi, fokusnya adalah pada pembelajaran siswa dan bukan pada pengajaran guru. Menurut M. Taufiq Amir (2013:73) Langkah-langkah model PBL adalah sebagai berikut : Lagkah 1 : Memberikan permasalahan, masalah yang diberikan pada umumnya mengandung fenomena-fenomea yang memang belum dipelajari, barangkali Upaya Peningkatan Kualitas Guru untuk Pendidikan yang Lebih Baik 27 Februari 2020 Administrator Guru merupakan salah satu unsur terpenting dalam pendidikan. Baik buruknya kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh standar kualitas guru. Oleh karena itu, guru perlu meningkatkan kompetensinya seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ada empat kompetensi yang harus dipenuhi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan kompetensi sosial. Lantas bagaimana dengan standar kompetensi guru di Indonesia, apakah sudah memenuhi empat kompetensi di atas? Fakta di lapangan menunjukkan kompetensi guru masih perlu ditingkatkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Pendidikan Kebudayaan BPSDMPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syahwal Gultom 2013. Uji kompetensi guru dalam tiga tahun terakhir menunjukkan hasil standarisasi masih perlu untuk ditingkatkan untuk mencapai target standar pelayanan pendidikan untuk kompetensi guru. Tentu harus ada langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyadari hal ini dan mengantisipasinya dengan membuat pemetaan standar kompetensi guru di Indonesia. Berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru sudah dilakukan, termasuk pelatihan mengajar yang disesuaikan dengan perkembangan zaman seperti pemanfaatan teknologi. Peningkatkan sarana belajar mengajar juga menjadi faktor penting dalam peningkatan kompetensi guru. Bukan pemandangan aneh bila guru menggunakan perlengkapan multimedia dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. Hal ini akan meningkatkan k ompetensi profesional guru yang akan berimbas positif terhadap peningkatakan kualitas siswa didik. Kegiatan-kegiatan seperti pelatihan, pembekalan, dan pemberdayaan guru tentu sangat penting untuk meningkatkan kualitas mereka. Dengan meningkatkan standar kualitas guru di Indonesia, kualitas pendidikan pun akan meningkat secara signifikan. Bagaimana pun, pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting. Seperti kata Allan Bloom, seorang filsuf Amerika, budayawan dan akademisi, "pendidikan adalah pergerakan dari kegelapan menuju cahaya". Mari kita tingkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi lebih baik melalui jalan pendidikan.
Kebutuhanpendidikan di sekolah, menuntut akan kompetensi guru, karena guru adalah figure keberhasilan siswa dalam belajaran di sekolah. Selain itu tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, juga mengkondisikan agar guru memiliki kompetensi yang harus dikembangkan dalam meningkatkan keprofesionalanya.
Perbaikan kinerja guru melalui pemberdayaan masyarakat dan ikatan pembayaran tunjangan TantanganTingginya angka ketidakhadiran guru adalah halangan dalam memperbaiki pelaksanaan layanan pendidikan dan dampaknya di daerah miskin dan terpencil di Indonesia. Penelitian pada tahun 2014 yang dilakukan oleh Analytical and Capacity Development Partnership menunjukkan bahwa satu dari lima guru di daerah terpencil absen. Berbagai penelitian menghubungkan ketidakhadiran guru dengan ketidakhadiran murid, angka putus sekolah, dan hasil proses pembelajaran yang nasional untuk gaji dan tunjangan guru adalah kurang lebih 50% dari anggaran pendidikan, atau $16,5 juta pada 2016. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang untuk Guru tahun 2005, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan memberikan secara otomatis kepada guru yang ditempatkan di daerah khusus, termasuk daerah miskin dan terpencil, Tunjangan Khusus tanpa kondisi - gaji non-permanen yang sebesar gaji pokok penerima Tunjangan Khusus ini ditemui memiliki tingkat ketidakhadiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru lain di sekolah yang sama yang tidak menerima tunjangan. Kesejahteraan guru yang lebih baik tidak berdampak kepada kinerja guru atau hasil pembelajaran murid yang meningkat. Selain itu, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pemantauan terhadap guru di sekolah terpencil. Terkait hasil pembelajaran, daerah terpencil terus tertinggal jauh dibanding daerah percontohan KIAT Guru bertujuan untuk meningkatkan kehadiran dan kinerja guru melalui pemberdayaan anggota masyarakat dan ikatan kinerja guru dengan tunjangan yang diterima. Proyek percontohan ini menguji dua mekanisme1 Pemberdayaan masyarakat yang dengan jelas memberikan peran kepada wakil masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja guru, dan2 Pembayaran untuk Kinerja, yang mengaitkan Tunjangan Khusus dengan kehadiran dan mutu kinerja guru. Guru mengambil foto dengan aplikasi berbasis Android yang disebut KIAT Kamera yang disediakan di telepon seluler sebelum memulai dan di akhir hari sekolah. Waktu yang terekam dikumpulkan pada akhir bulan sebagai bukti kehadiran guru Foto Fauzan Ijazah.HasilSetelah pengesahan undang-undang yang mengizinkan tunjangan guru dari Kementerian dikondisikan dengan kinerja guru – terkait kehadiran atau mutu pelayanan yang diberikan guru, proyek percontohan ini juga memberdayakan wakil masyarakat untuk mendorong akuntabilitas guru di 203 sekolah percontohan. Hingga November 2017, wakil masyarakat di semua sekolah telah melakukan pemantauan dan evaluasi guru. Di 135 sekolah, pembayaran untuk Tunjangan Khusus dilakukan berdasarkan kehadiran guru, yang diverifikasi oleh wakil masyarakat, atau berdasarkan mutu pelayanan, yang dievaluasi oleh wakil masyarakat. Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lima pemerintah kabupaten, dan 70% dari pemerintah desa yang terpilih mengalokasikan pendanaan bersama untuk oelaksanaan proyek percontohan ini. Hasil awal menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kehadiran guru meningkat dari 68% saat baseline ke 90% pada pertengahan 2017. Terkait kinerja pelayanan guru, peningkatan terjadi dari 55% pada baseline, menjadi 91% pada pertengahan Bank DuniaPemerintah Australia mendukung proyek percontohan KIAT Guru dari saat proyek dimulai tahun 2012. Pada 2016, Bank Dunia meningkatkan pelaksanaan proyek dan melakukan evaluasi dampak, dengan Trust Fund berjumlah juta US$ dari Pemerintah Australia dan USAID. Research in Improving Systems in Education RISE, yang dibiayai oleh Department for International Development dan Pemerintah Australia bersama mendanai evaluasi dampak percontohan KIAT Guru merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TNP2K, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Sintang, Landak, Manggarai Timur, dan Manggari Barat. KIAT Guru dilaksanakan oleh Yayasan BaKTI, dengan dukungan teknis dari Bank Dunia dan pendanaan dari Pemerintah enam bulan sekali, para guru dan anggota komite pengguna layanan Sekolah Dasar Hawir mengevaluasi indikator perjanjian layanan pendidikan dengan menilai pelaksanaan, serta melakukan perbaikan yang diperlukan untuk perbaikan mutu pendidikan. Photo Fauzan Ijazah/Bank Dunia.Langkah SelanjutnyaPemerintah Indonesia telah meminta rekomendasi kebijakan dikembangkan secara kompreshensif untuk meningkatkan layanan pendidikan, khususnya di 122 kabupaten tertinggal dan desa sangat tertinggal. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta pelaksanaan proyek percontohan baru untuk perbaikan kinerja dan akuntabilitas guru di daerah perkotaan, dengan menggunakan Tunjungan Profesi Guru dari Manfaat“Dalam tiga bulan terakhir, tidak ada guru yang terlambat. Dan hal ini berdampak kepada murid. Ketika murid melihat guru disiplin, para murid juga disiplin. Mereka menjadi lebih santun dan dan jarang datang terlambat walau banyak dari mereka harus berjalan selama 30 menit sampai satu jam untuk mencapai sekolah ini,” kata Andreas Jemahang, kader KIAT Guru di Desa Kaju Wangi, Nusa Tenggara Timur. Putra Andreas bersekolah di SD Mboeng.
Jfb7XgP. 268 188 120 14 143 15 247 339 153

peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang